Kamis, 30 April 2015

Kode Etik Pramuwisata



Kode Etik pramuwisata adalah serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya.Kode Etik Pramuwisata ini dibuat agar tiap-tiap pramuwisata yang bergerak dibidang pelayanan jasa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar seusai dengan Kode Etik, etika umum pemandu, peraturan yang berlaku, prosedur keselamatan, dan prinsip dampak negatif yang minimal.
Secara garis besar, Kode Etik Pramuwisata mencakup beberapa poin dibawah ini:
1. Aktivitas pemanduan ekowisata sehari-hari dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur industri.
2. Pemanduan dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik Pramuwisata dan etika umum pemandu.
3. Pemanduan dilaksanakan sesuai dengan prosedur  keselamatan dan dengan cara yang meminimalkan resiko pada wisatawan ataupun rekan sejawat.
4. Pemanduan dilaksanakan dengan cara yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan alam.
Kode Etik Pramuwisata Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Musyawarah Nasional I Himpunan Pramuwisata Indonesia dengan Keputusan Nomor 07/MUNAS.I/X/1988, meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa, dan kebudayaan
  2. Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus mampu menguasai diri, senang, segar, rapi, bersih serta berpenampilan yang simpatik (menghindari bau badan, perhiasan, dan parfum yang berlebihan)
  3. Pramuwisata harus mampu menciptakan suasana gembira dan sopan menurut kepribadian Indonesia
  4. Pramuwisata harus mampu memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada wisatawan dengan tidak meminta tip, tidak menjajakan barang dan tidak meminta komisi
  5. Pramuwisata mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengupayakan untuk meyakinkan wisatawan agar mematuhi hukum, peraturan, adat kebiasaan yang berlaku dan ikut melestarikan objek
  6. Pramuwisata mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdepatan mengenai kepercayaan, adat istiadat, agama, ras dan sistem politik sosial negara asal wisatawan
  7. Pramuwisata berusaha memberikan keterangan yang baik dan benar. Apabila ada hal-hal yang belum dapat dijelaskan maka pramuwisata harus berusaha mencari keterangan mengenai hal tersebut dan selanjutnya menyampaikan kepada wisatawan dalam kesempatan berikutnya
  8. Pramuwisata tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan, teman seprofesi dan unsur-unsur pariwisata lainnya
  9. Pramuwisata tidak dibenarkan untuk menceritakan masalah pribadinya yang bertujuan untuk menimbulkan rasa belas kasihan dari wisatawan
  10. Pramuwisata saat perpisahan mampu memberikan kesan yang baik agar wisatawan ingin berkunjung kembali
Persyaratan Pramuwisata Nov 27, 2010 Berikut beberapa persyaratan pramuwisata:
1. Umur serendah-rendahnya 18 tahun.
2. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar.
3. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
4. Sehat fisik.
5. Berkelakuan baik.
6. Memiliki licence/izin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata.
7. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
8. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
9. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar